Siapa
yang tidak mengenal arisan? Ada arisan haji, arisan gula, arisan semen, arisan
motor dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam islam? Apakah
semua bentuk arisan dibolehkan atau ada perinciannya.
Pengertian
arisan di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang
atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara
mereka.undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya.
Hukum
secara umum termaksud muamalah yang belum pernah disinggung didalam al-qur’an
dan sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal
muamalah, yaitu dibolehkan. para ulama menyebutkan hal tersebut dengan
mengemukakan kadah yang fikih yang berbunyi, “ pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.”
(sa’dudin Muhammad al kibyi, al muamalah al maliyah al mua’shirah fi dhaui al
islam, Beirut,2002,hlm: 75)
Allah
memberikan semua yang ada dimuka bumi ini kepentingan manusia, para ulama
menyebutkannya dengan al-intinan( pemberian). Oleh karena itu, segala sesuatu
yang berhubungan dengan muamalah pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada
dalil ada yang menyebutkan tentang keharamannya. Hadist dari abu darda,
bahwasanya rasulullah bersabda: “ apa yang dihalalkan allah di dalamnya, maka
hukunya halal, dan apa yang diharamkannya , maka hukumya haram.” Ataupun
sesuatu yang tidak dibicarakan, maka sesuatu yang dianggap pemberian, maka
terimalah pemberiaanya, karena allah tidak lupa dengan sesuatu.
Itulah
sedikit informasi tentang arisan, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat
buat kita semua. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar