Selasa, 09 Februari 2016

ARISAN DALAM ISLAM



Siapa yang tidak mengenal arisan? Ada arisan haji, arisan gula, arisan semen, arisan motor dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam islam? Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau ada perinciannya.

Pengertian arisan di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka.undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.


Hukum secara umum termaksud muamalah yang belum pernah disinggung didalam al-qur’an dan sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kadah yang fikih yang berbunyi, “ pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.” (sa’dudin Muhammad al kibyi, al muamalah al maliyah al mua’shirah fi dhaui al islam, Beirut,2002,hlm:  75)

Allah memberikan semua yang ada dimuka bumi ini kepentingan manusia, para ulama menyebutkannya dengan al-intinan( pemberian). Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil ada yang menyebutkan tentang keharamannya. Hadist dari abu darda, bahwasanya rasulullah bersabda: “ apa yang dihalalkan allah di dalamnya, maka hukunya halal, dan apa yang diharamkannya , maka hukumya haram.” Ataupun sesuatu yang tidak dibicarakan, maka sesuatu yang dianggap pemberian, maka terimalah pemberiaanya, karena allah tidak lupa dengan sesuatu.


Itulah sedikit informasi tentang arisan, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat buat kita semua. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar