Senin, 21 Desember 2015

Mengenal Ham Dan Hak Korban

MENGENAL HAM DAN HAK KORBAN

Kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Ham Dan Hak Korban, teman-teman pasti tidak asing lagi ditelingganya apa sich itu HAM? Karena untuk Negara demokrasi seperti kita ini HAM itu sudah sangat familiar dan hampir semua orang mengetahui apa itu HAM dan apa itu Hak Korban. kecuali orang yang tinggal di pelosok dan kurang dalam pendidikan.

Apa Sih Itu Ham………?
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manausia sejak lahir. Ham bersifat universal dan langgeng yang tidak bisa di cabut, di kurangi, dibatasi, direbut, atau dirampas oleh siapapun, baik itu keluarganya ( orangtuanya), tetangga, suami/isrinya, termasuk oleh Negara atau aparatur Negara.

HAM hanya mengatur kebutuhan prinsipil atau fandumental manusia seperti ha katas hidup, hak untuk berpendapat, berkeyakinan, beragama, beribadat, hak persamaan di muka hokum, hak mendapat pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Karena Ham sudah melekat pada diri kita sejak dilahirkan, maka Ham berada diatas Negara. Tugas Negara terhadap Ham adalah untuk menghormati, menghargai, memajukan dan melindungi hak asasi manusia tersebut.

Hak asasi manusia ( human rights) berbeda dengan legal rights. Legal right merupakan hak yang doberikan seseorang oleh Negara sebagai warga Negara, sementara Hak asasi manusia bersifat di atas dan di luar (beyond) kuasa dari Negara. Seringkali kebijakan dan praktek suatu Negara melanggar Hak asasi manusia, pada titik itu seorang individu berhak untuk melawan negaranya. Hak asasi manusia di ajukan untuk menjaga Negara agar tetap menjadi pelayan fasilitator dari masyarakat/individu-individu dan tidak terjadi penyalahgunaan  kekuasaan oleh aparat Negara.

Siapakah yang di maksud dengan hak korban......?




Bedasarkan Deklarasi Umum PBB tentang keadilan bagi korban pelanggaran Ham dan penyalahgunaan kekuasaan tahun 1985, “ korban” adalah orang yang secara individual atau kolektif menderita kerugian akibat tindakan atau pembiaran yang di lakukan aparatus Negara ataupun penyelewengan  kekuasaan. Penderitaan yang dialami ini dapat terjadi baik secara fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi ataupun tidak terpenuhinya hak-hak dasar. Termasuk dalam pengertian korban adalah juga keluarga dekat dan orang yang mendapat serangan ketika membantu atau mencegah tindak pelanggaran HAM. Pengakuan akan pengertian dan keberadaan korban inu berlaku universal tanpa ada pembedaan ras, jenis kelamin, umur, bahasa, agama, kewarganegaraan, keyakinan politik, budaya, kekayaan, status keluarga, etnis atau asal-usul sosial atau bentuk tubuh. Status dan keberadaan korban tetap harus diketahui atau diproses pengadilan ataupun karena adanya hubungan keluarga antara korban dan pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar