MENGENAL HAM DAN HAK KORBAN
Kali
ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Ham Dan Hak Korban,
teman-teman pasti tidak asing lagi ditelingganya apa sich itu HAM? Karena untuk
Negara demokrasi seperti kita ini HAM itu sudah sangat familiar dan hampir semua orang mengetahui apa itu HAM dan apa itu
Hak Korban. kecuali orang yang tinggal di pelosok dan kurang dalam pendidikan.
Apa
Sih Itu Ham………?
HAM
atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri
manausia sejak lahir. Ham bersifat universal dan langgeng yang tidak bisa di
cabut, di kurangi, dibatasi, direbut, atau dirampas oleh siapapun, baik itu
keluarganya ( orangtuanya), tetangga, suami/isrinya, termasuk oleh Negara atau
aparatur Negara.
HAM
hanya mengatur kebutuhan prinsipil atau fandumental manusia seperti ha katas
hidup, hak untuk berpendapat, berkeyakinan, beragama, beribadat, hak persamaan
di muka hokum, hak mendapat pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Karena Ham sudah melekat pada diri kita sejak dilahirkan, maka Ham berada
diatas Negara. Tugas Negara terhadap Ham adalah untuk menghormati, menghargai,
memajukan dan melindungi hak asasi manusia tersebut.
Hak
asasi manusia ( human rights) berbeda dengan legal rights. Legal right
merupakan hak yang doberikan seseorang oleh Negara sebagai warga Negara,
sementara Hak asasi manusia bersifat di atas dan di luar (beyond) kuasa dari
Negara. Seringkali kebijakan dan praktek suatu Negara melanggar Hak asasi
manusia, pada titik itu seorang individu berhak untuk melawan negaranya. Hak
asasi manusia di ajukan untuk menjaga Negara agar tetap menjadi pelayan
fasilitator dari masyarakat/individu-individu dan tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat
Negara.
Siapakah
yang di maksud dengan hak korban......?
Bedasarkan
Deklarasi Umum PBB tentang keadilan bagi korban pelanggaran Ham dan
penyalahgunaan kekuasaan tahun 1985, “ korban” adalah orang yang secara
individual atau kolektif menderita kerugian akibat tindakan atau pembiaran yang
di lakukan aparatus Negara ataupun penyelewengan kekuasaan. Penderitaan yang dialami ini dapat
terjadi baik secara fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi ataupun tidak
terpenuhinya hak-hak dasar. Termasuk dalam pengertian korban adalah juga
keluarga dekat dan orang yang mendapat serangan ketika membantu atau mencegah
tindak pelanggaran HAM. Pengakuan akan pengertian dan keberadaan korban inu
berlaku universal tanpa ada pembedaan ras, jenis kelamin, umur, bahasa, agama,
kewarganegaraan, keyakinan politik, budaya, kekayaan, status keluarga, etnis
atau asal-usul sosial atau bentuk tubuh. Status dan keberadaan korban tetap
harus diketahui atau diproses pengadilan ataupun karena adanya hubungan
keluarga antara korban dan pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar